KRIMINAL

Gegara Dilarang Bawa Pacar, Adik Bunuh Kakak kandung

Seorang Pria berinisial AM (22) melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri AA (24) gegara dilarang bawa pacar ke rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah membunuh sang kakak, pelaku berusaha melarikan diri. Tidak sampai 12 jam, Polisi menemukan keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Alhamdulillah sudah yah (tertangkap pelakunya). Tidak sampai 12 jam,” ujar Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin.

Pelaku ditangkap pada Kamis (28/12) sekitar pukul 22.00 Wita di sekitar Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, badik dan pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

“Yang pasti tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan,” kata Awaluddin.

Awaluddin juga mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Turikale guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk perkara ini nanti ditangani oleh Polsek Turikale,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Mulanya, korban menegur adiknya yang membawa pacar kedalam rumah.

Karena dilarang bawa pacar ke rumah oleh sang kakak, pelaku pun membawa pulang pacarnya. Tidak berselang lama setelahnya, pelaku kembali ke rumah dengan membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang di teras depan rumah mereka.

“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” Kapolsek Turikale Kompol Mariana.

BACA JUGA : Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Tiri Saat Ibunya Pergi Belanja

Usai menikam kakaknya, pelaku langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejar namun langsung terjatuh di halaman rumah hingga meninggal dunia.

error: Content is protected !!